KEGIATAN SIDALAN
PELAKSANAAN UPACARA UNTUK MEMPERINGATI HUT PGRI & HARI GURU NASIONAL KE-80
Hari Guru Nasional untuk menghormati jasa guru Pemerintah menetapkan Hari Guru Nasional melalui Keppres 78 Tahun 1994. Regulasi ini mengatur bahwa penghormatan negara terhadap guru berlangsung setiap 25 November. Penetapan ini memberi dasar hukum bagi negara untuk menegaskan posisi guru sebagai tenaga profesional yang berperan langsung dalam membentuk karakter dan kecerdasan peserta didik. Selain itu, kebijakan HGN hadir sebagai bentuk pengakuan formal terhadap kontribusi guru dalam pendidikan nasional.
Berbeda dengan HGN, HUT PGRI berangkat dari perjalanan panjang organisasi guru. Perjalanan itu dimulai pada 1912 melalui PGHB yang menghimpun guru dari berbagai jenis sekolah. Pada 1932, organisasi ini berubah menjadi PGI. Penggunaan nama “Indonesia” dianggap berani pada masa kolonial, tetapi justru memperkuat solidaritas antarpendidik. PGI kemudian dilarang beroperasi pada masa pendudukan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, para guru menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia pada 24–25 November 1945. Kongres ini menyatukan seluruh organisasi guru dan melahirkan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi dalam negara yang baru berdiri. PGRI sejak itu menjadi wadah perjuangan guru dalam mempertinggi mutu pendidikan dan memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik.